JAKARTA – Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Dalam pemeriksaan, Doni Salmanan mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diberpbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni Salmanan) saat diperiksa SBG saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret malam.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis. Penetapan teersangka dilakukan setelah penyidik sebelumnya juga memeriksa saksi dan ahli termasuk korban.
Baca Juga:Menko Luhut Sebut Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman akan Kunjungi Indonesia 2 kaliPemerintah Terbitkan Simbara, Menteri ESDM: Sistem Ini Mencegah Perdagangan Minerba Secara Ilegal
“Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sambung Brigjen Ramadhan.
Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. (*)
https://www.youtube.com/watch?v=RcbTS-yc9yY