BARESKRIM Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex termasuk dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus itu, iPhone 13 hingga akun YouTube King Salamanan dijadikan barang bukti.
“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret.
Selain itu, penyidik juga menyita bukti transaksi deposito dan mutasi rekening milik Doni Salmanan. Tak lupa, rekaman video di akun YouTube tersangka pun menjadi barang bukti. Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit,” kata Ramadhan.
Baca Juga:Perkosa dan Bunuh Wanita Muda di Sawah Besar, Ternyata Pelaku Bawa Kabur Handphone dan Dompet KorbanDidampingi Istri, Kasad Pantau Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Palembang
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quatex. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perakara.
“Hasil gelar perkara meningkatkan status (Doni Salmanan, red) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menilai Doni Salmanan melakukan tindak pidana.
Sebelum menetapan tersangka, Doni pun telah dimintai keterangan lebih dari 13 jam. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua.
Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. (*)