CRAZY Rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret. Doni sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan penipuan bekerdok trading aplikasi Quotex.
Pantauan awak media, Doni Salmanan tiba pukul 10.35 WIB. Dia nampak didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Doni yang mengenakan kemeja biru tidak banyak memberikan komentar mengenai kasus ini. Ia hanya mengatakan, mempercayakan semua kasus ini kepada penyidik yang menangani.
Baca Juga:Viral Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Mempelai Wanita Berhijab Ikut Pemberkatan di GerejaKPK Bakal Kejar Aset Milik Koruptor yang Ada di Luar Negeri
“Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni kepada wartawan, Selasa, 8 Maret.
Selebihnya, Doni Salmanan langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Dia bakal memberikan keterangan kepada penyidik.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Dengan peningkatan status kasus ini, maka cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Ada pun, Doni Salmanan dilaporan oleh seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada pelaporan itu, Donny Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:Luncurkan Mobil Listrik, Aston Martin Gandeng Britishvolt Untuk Bikin Baterai SuperBNI Kebut Ekspansi Bisnis Global
Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. (*)