Mampir ke Rumah Kos Korban
Kebohongan tersangka yang merupakan buruh rongsok dan sudah 2 tahun menjalin hubungan dengan Narti ini, juga diungkapkan oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat jumpa pers, Senin (7/3/2022).Menurutnya, paska membunuh korban, yakni Sabtu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke kos korban.
Dan setelah itu berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos.”Dia menanyakan kepada pemilik kos, tentang keberadaan korban. Bahkan, tersanga bersama kakak korban mengecek ke rumah sakit,” jelas Kapolres.Atas perbuatannya, Aji dijerat pasal berlapis. Salah satunya pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. (*)