PANGKALAN Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII berhasil menggagalkan pengiriman ribuan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar.
“Penemuan kosmetik ilegal berawal dari pemeriksaan SB Bunyu Express 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan pada Rabu lalu,” kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama Fauzi di Tarakan, Kalimantan Utara, Antara, Senin, 7 Maret.
Digagalkannya pengiriman kosmetik ilegal tersebut berawal saat Kapal Mamburungan II – 13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan menghentikan speed boat Bunyu Express 02 untuk diperiksa. Saat pemeriksaan ditemukan 22 karung kosmetik.
Baca Juga:Video: Aksi Protes Anti Invasi Menyebar di Rusia, Ribuan Demonstran DitangkapBantu Anak-anak Ukraina, Binance Beri Sumbangan Uang Kripto Senilai Rp36 Miliar ke UNICEF
Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar. Hal itu melanggar Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Produk ilegal diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk wilayah Indonesia melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui jasa ekspedisi,” kata Fauzi.
Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 244 pcs produk pangan, empat pcs obat tradisional dinyatakan tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fauzi. (*)