“Misalnya minyak goreng itu untuk sampai ke level konsumen perlu melewati tujuh ‘pemain’ dulu. Jadi kita lihat di mana ini titik masalahnya. Kalau memang ada distributor yang bermain, siapa itu? Kasih punishment. Jadi memang harus ada penegakan hukum di tata niaganya, jadi memastikan,” papar Bhima.
Ditambahkannya, kalau sampai sejauh ini Kementerian Perdagangan masih ngotot mengklaim bahwa pasokan minyak goreng dalam kondisi aman, maka justru dapat dipastikan bahwa ada ketidakberesan di level distributor.
“Karena faktanya di pasar bahkan ada yang menjual (minyak goreng) jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Maka pemerintah juga harus kritis dong. Kalau berani mengklaim bahwa pasokan aman, tapi lalu buktinya pasokan tidak sampai ke masyarakat bawah, maka artinya ada distributor yang bermain. Cari itu siapa yang bermain? Harus dilakukan penegakan hukum,” tegas Bhima. (*)