Kolaborasi dua lembaga ini, sambung dia, diyakini dapat membantu negara mengejar seluruh aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. Sebab, upaya pemberantasan korupsi bisa dibilang berhasil jika dibarengi dengan pemulihan aset negara.
“Peran KPK maupun peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK dalam kolaborasi Global sangat diperlukan,” ujar Mahfud.
“Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya. (*)