KASUS dugaan penipuan berkedok trading binary option terus berkembang. Bareskrim pun mulai membidik dua afiliator selain Indra Kenz.
Mereka adalah Doni Salmanan dan Erwin Laisuman. Keduanya mulai ditelusuri keterlibatannnya.
Doni Salmanan
Untuk Doni Salmanan, Bareskrim mengusut keterlibatannya berdasarkan pelaporan seseorang berinisial RA. Di mana, dalam pelaporannya, Crazy Rich Bandung itu diduga terlibat penipuan di platform Quotex.
Baca Juga:Benarkah Ibunda Tangmo, Berikan Pengampunan karena Kompensasi 30 Juta Baht atau Setara Rp13 Miliar? Begini FaktanyaKPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 Miliar ke Negara dari Terpidana Eks Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Bahkan, seiring berjalannya waktu, kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini menang terjadi tindak pidana.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.
Dengan peningkatan status kasus ini, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Dalam proses penanganan kasus ini, lanjut Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan ahli. Di mana, keterangan para saksi dan ali ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan status kasus tersebut.
“Sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” kata Gatot
Dalan kasus itu, Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Erwin Laisuman
Baca Juga:Engga Usah ke Cappadocia Turki, Kunjungi Wahana Balon Udara di CiaterGrubhub Hentikan Kerja sama dengan Layanan Pengantaran Otomatis asal Rusia, Yandex NV
Sementara untuk Erwin Laisuman, dia diduga terlibat dalam kasus Binomo yang telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Nama Youtuber ini pun muncul dari hasil pengembangan kasus tersebut yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Bahkan, untuk mendalami keterlibatannya, Erwin Laisuman telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.