Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item.
“Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen,” katanya.
Menurut Penny seluruh produk ilegal senilai total Rp1,5 miliar lebih itu disita dari rumah produksi di kawasan Bandung dan Bogor, Jawa Barat dalam sebulan terakhir. “Sudah ada dua tersangka,” katanya.Â
Baca Juga:600 Anak di Ambon Alami Stunting, Kok Bisa?Munas AMPI Jabar di Hotel Pullman Bandung Ricuh, Kapolsek Sumur Batu Sebut Keributan karena Ada Tamu yang Tidak Boleh Masuk
Efek jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian,” kata Penny.​​​ (*)