PROVINSI Sulawesi Tengah mendapatkan pasokan 293 ton minyak goreng dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan warga di tengah melonjaknya harga komoditas tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulteng Dony Iwan Setiawan mengatakan, penjatahan itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan terhadap tiga produsen besar oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait dalam menyuplai minyak goreng.
Tiga perusahaan yang ditunjuk tersebut yakni, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology Tbk (PT SMART Tbk), serta PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga:Surat Terbuka Duta Besar Ukraina kepada Presiden JokowiPresiden Jokowi, G-20 dan Invasi Rusia ke Ukraina
Multi Nabati dan Wilmar Nabati adalah perusahaan milik konglomerat Martua Sitorus. Sementara PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology Tbk (PT SMART Tbk) merupakan produsen minyak goreng Kunci Mas dan Filma milik konglomerat Eka Tjipta Widjaja.
“Pendistribusian sedang berlangsung di lapangan, dan ini di luar dari pengiriman yang normal, karena memang merupakan intervensi tambahan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng dengan total mencapai 293 ton,” ucap Dony, dikutip dari Antara, Senin 7 Maret.
Ia menjelaskan, ketiga produsen itu me​​​​​lakukan intervensi melalui pendistribusian terhadap distributor-distributor yang ada di empat titik, yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai.
Intervensi dilakukan, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 yang turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, diantaranya minyak curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Selanjutnya, Permendag nomor 6 tahun 2022 juga mengatur kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depan.
“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, dan akan diberlakukan DPO Rp9.300/kilogram, untuk CPO Rp10.300/kilogram. Oleh karena itu saat distributor menjual berdasarkan harga HET, mereka sudah memperoleh keuntungan,” papar Dony.
Ia juga meminta, agar masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar maupun tempat-tempat perbelanjaan.