PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan penghentian aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
“Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Rp105,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 penyedia jasa keuangan (PJK),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiviadana dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret.
PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 100 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
Baca Juga:Luhut Pandjaitan Sebut Pemerintah Cabut Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan DomestikPesan IMF untuk Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia di Tengah Perang Rusia – Ukraina
Ivan mengatakan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK sesuai tugas dan kewenangannya.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan seerta sejumlah ketidakwajaran profilling,” ujar Ivan.