MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan mencabut syarat tes PCR dan swab antigen untuk pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.
Luhut mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.
Baca Juga:Pesan IMF untuk Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia di Tengah Perang Rusia – UkrainaHarga Naik dan Minyak Goreng Langka, Legislator: Masyarakat Sudah Lama Teriak, Menteri Perindustrian Terkesan Diam
Luhut menturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kemudian, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik.
Meski demikian, saat ini mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini dilihat dalam pergerakan data google mobility yang dipantau pemerintah sepekan terakhir.
Karenanya, untuk menekan angka penyebaran virus corona di tengah tingginya mobilitas dan pelonggaran pembatasan, Luhut mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.
“Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh wilayah Jawa Bali. Tetapi kami akan terus kejar untuk dapat lebih tinggi lagi,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa setiap kebijakan yang pemerintah ambil hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan masukkan dari para pakar dan ahli di bidangnya. (*)