WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah mempersiapkan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setempat sebesar Rp59 miliar. Dia memastikan besaran biaya yang telah diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu akan tersedia.
“Ya itu nanti kemungkinan akan dianggarkan secara bertahap, melalui dana cadangan setiap tahun begitu supaya cukup nanti,” kata Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 Maret, dikutip dari Antara.
Politikus PAN itu mengatakan, sebagai wali kota, sudah menjadi tugasnya memastikan penganggaran pemilu yang merupakan pesta demokrasi masyarakat. Bukan hanya penganggaran, ia juga akan mengawal tahapan-tahapan yang dilakukan KPU, termasuk pergantian komisioner-nya.
Baca Juga:Ulama Diminta Manfaatkan Teknologi untuk Dakwah, Ini Alasan Bupati GarutPertanian Berbasis Digital, Dubes RI untuk Italia Serahkan Surat Kepercayaan kepada Dirjen FAO di Roma
“Nanti juga ada pemilihan lagi komisioner KPU beberapa personel kan sudah mau selesai masa baktinya. Itu harus kita kawal semua,” tuturnya.
Bima yang akan menyelesaikan tugasnya pada tahun 2023 akan masih merancang anggaran hingga tahun politik di 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin telah melakukan audiensi terhadap Pemerintah Kota Bogor terkait kesiapan anggaran maupun penyampaian rangkaian tahapan hingga sampai pada hari-H pencoblosan pada Selasa 1 Maret.
Anggaran pelaksanaan, kata Samsudin, akan berada di KPU Kota Bogor sebagai pengguna dengan pengajuan sebesar Rp59 miliar. Sementara, anggaran pengawasan masih menunggu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), begitu pula anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.
“Mungkin sekitar Rp100 miliar untuk pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan pemilu di 2024. Skema pembiayaannya bisa dianggarkan murni di 2023 sebanyak Rp100 miliar atau skema Perda Dana Cadangan yakni dibagi beberapa termin atau sistem nabung,” tuturnya.
Dikatakannya, pada tahun 2022 ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, yakni pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol, penetapan partai politik peserta pemilu, daerah pemilihan (Dapil), pembagian daerah pemilihan, kemudian berikutnya proses calon legislatif di 2023. (*)