POLISI akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah indekos berinisial A (20) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan pembunuhan itu diduga pelaku sakit hati karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
“Jadi motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini teman dekat, kenalan sudah sekitar dua tahun,” katanya saat dihubungi awak media, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga:Polairud Polda Sumut Amankan 86 Pekerja Migran Ilegal di Perairan Menuju MalaysiaGanjar Pranowo Minta Ada Regenerasi PMI Jateng
Maulana menjelaskan, pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban. Namun, saat ia mencoba mengutarakan perasaannya tersebut justru tidak mendapatkan respon dari korban.
“Jadi, saat pelaku menjemput korban, seperti biasa diajak masuk atau bertamu di rumah korban. Di situ terjadi cekcok atau si pelaku menanyakan status hubungannya tapi korban masih ingat dengan mantannya,” sambungnya.
Berawal dari cekcok hingga tak ada respon baik dari korban atas perasaan atau status hubungan yang lebih jelas, pelaku kemudian kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.
“Pelaku kesal, terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Terus pelaku melakukan aksi pemerkosaan,” jelasnya.
Terkait hal ini, kata Maulana, pihaknya belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini.
Dari hasil olah TKP juga menunjukkan aksi ini murni karena dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain sakit hati karena cintanya ditolak, ternyata pelaku juga merasa kesal karena hanya dianggap sebagai teman oleh korban.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Minggu 6 Maret: Jabodetabek dan Kota-Kota Besar di Indonesia Diguyur HujanBenarkah Presiden Volodymyr Zelensky Melarikan Diri dari Ukraina?
Polisi juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah hal ini dilakukan secara tidak sengaja atau sengaja.
Adapun terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan. (*)