Dalam buku Beberapa Aspek disebutkan (hlm. 121) disebutkan, “Ketika seorang Arab dari Batavia di Indonesia –negeri di mana tarekat tersebar secara sangat luas-, yaitu Sayid Usman bin Yahya, mengirim suatu brosur yang polemis dan tajam terhadap ‘sistem yang durhaka’ ini supaya Syekh Nawawi menyetujui isinya, memang ulama Banten ini tidak mau menolak untuk menyokong posisi Sayid ini dengan beberapa kata yang manis.”
Brosur bantahan Sayyid ‘Utsman bin Yahya tersebut bertajuk An-Nashihat ‘ala Niqat. Di antara kata pengantar terhadap buku ini, Al-Bantani berkata, “Adapun orang-orang yang mengambil tarekat, jikalau adalah perkataan dan perbuatan mereka itu mufakat pada syara’ Nabi Muhammad sebagaimana ahli-ahli tarekat yang benar, maka maqbul; dan jika tada begitu maka tentulah seperti yang terjadi banyak di dalam anak-anak murid Syekh Ismail Minangkabau.”
Selanjutnya beliau berkata mengomentari tata cara dzikir mereka yang aneh dan adanya faktor duniawi dari pimpinan tarekat (baca: mursyid), “Maka bahwasannya mereka itu bercela akan zikr Allah dengan (…) dan mereka itu bercela-cela akan orang yang tiada masuk di dalam tarekat. Mereka itu hingga, bahwasanya mereka itu menegah akan ikut bersembahyang padanya dan bercampur makan padanya dan mereka benci padanya istimewa pada bahwasanya Syekh Ismail itu hanyasanya mengambil ia akan tarekat itu: asalnya karena kumpul harta buat bayar segala hutangnya. Maka ia di dalam asal itu mau jual agama dengan dunia adanya…”
Baca Juga:Modus Penguasaan Area Laut, Lain Bekasi Lain TangerangHasil Penyelidikan Polisi Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: 44 Saksi
Syekh Isma’il yang disebut Muhammad Nawawi di atas adalah Isma’il bin ‘Abdullah Al-Minkabawi Al-Jawi Al-Khalidi An-Naqsyabandi. Dia adalah seorang tokoh tarekat Naqsyabandiyyah Khalidiyyah yang berpengaruh di Minangkabau dan sekitarnya.
Dia sendiri memiliki sebuah karangan tentang tarekat silsilah Naqsyabandiyyah bertajuk Qashidah Nazhm fi Silsilah Ath-Thariqah An-Naqsyabandiyyah. (Lihat Faidh Al-Malik Al-Wahhab I/203-204, Al-Mukhtashar min Nasyr An-Nur wa Az-Zuhar hlm. 131-132, danA’lam Al-Makkiyyin II/931)
Terakhir dalam artikel ringkas ini adalah bantahan dan tahdziran dari Syaikh Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minangkabawi (dalam teks Arab tertulis: Al-Minkabawi), seorang imam, khathib, dan pengajar di Masjidil Haram asal Minangkabau.