KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengalami perbuatan serupa perbudakan. Mereka dipaksa bekerja tapi tidak mendapatkan upah.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahkan mengatakan para penghuni juga mendapat sanksi ketika tak mau bekerja ataupun mengerjakan pekerjaannya dengan bermalas-malasan.
“Kami menemukan fenomena kerja paksa yang pertama adalah terkait upah. Jadi orang-orang yang bekerja ini tidak diupah,” kata Anam dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Komnas HAM RI, Sabtu, 5 Maret.
Baca Juga:13 Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Wilayah DKI JakartaKonspirasi Tak Terbukti, Berikut Kronologi Kematian Aktris Thailand Tangmo Nida Patcharaveerapong
“Kalau dikatakan ini bagian dari penguatan keterampilan, pembekalan, dan sebagainya menurut kami fenomena yang kami temukan tidak semata-mata demikian. Kalau mereka tidak bekerja akan mendapat sanksi, kalau mereka melakukan pekerjaannya dengan malas-malasan juga mendapakan sanksi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan praktik serupa perbudakan, di mana para penghuni tidak punya kemerdekaan untuk dirinya sendiri dan ada kontrol dari pihak lain yang lebih kuat.
“Ini yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut. Kalau dia tidak melakukan apa-apa sesuai dengan perintah, mereka dipukuli, mendapatkan perlakuan kejam yang merendahkan martabat,” tegas Anam.
Anam mengatakan ada sebenarnya penghuni yang mencoba melarikan diri karena sudah tak kuat menanggung siksaan maupun pekerjaan yang dibebankan. Tapi, mereka dicari dan dipaksa masuk kembali ke kerangkeng manusia tersebut dan mendapat siksaan lebih parah dari sebelumnya.
“Memang mereka juga lari, melarikan diri karena kondisinya nggak kuat tetap dicari dipaksa dimasukin lagi, ke sana bahkan setelah lari malah dipukulin, mendapatkan kekerasan yang lebih keras,” ungkapnya.
Berbagai tindakan tersebut, kata Anam, tentunya tidak sesuai Konvensi International Labour Organization. Adapun konvensi ini telah mengatur soal kerja paksa dan aturan lainnya yang tidak sesuai dalam sektor ketenagakerjaan.
Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, salah satunya sektor perusahaan. “Kami sarankan kepada komunitas pengusaha agar praktik-praktik serupa yang terjadi di Langkat ini tidak terjadi di manapun,” ujar Anam.
Baca Juga:Resmi, Platform Perdagangan Kripto OKX Bermitra dengan Manchester CityHanya 5 Jam, Rusia Sepakat Genjatan Senjata di Mariupol dan Volnovakha
“Kami menyarankan dan merekomendasikan kepada komunitas perusahaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus menerus secara berkala, apakah ada praktik yang terjadi di Langkat pada perusahaannya. Kalau terjadi, segeralah perbaiki agar tidak memiliki risiko bisnis yang jauh lebih besar,” pungkasnya. (*)