S (47), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi. Akibat perbuatannya itu, sang anak yang baru berusia 14 tahun hamil.
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang dihuni bersama anak-anaknya.
“Atas perbuatannya itu, S, kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Saat ini masih di Polsek Balaraja,” kata Herry saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).
Baca Juga:Wacana Menunda Pemilu 2024, Denny JA: Sejarah akan Menyalahkan JokowiSukses Punya Ritel Indomart, Anthoni Salim Bikin Perusahaan Baru di Singapura Bernama Fiberstar
S sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku masih dimintai keterangan dan ditahan di Polsek Balaraja.
“Pelaku ini kerjanya kuli bangunan. Sedangkan saat ini korban yang masih di bawah umur tengah hamil 11 minggu,” jelas dia.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono menerangkan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah kakak korban melaporkan ke Mapolsek Balaraja.
Laporan tindak pidana pemerkosaan itu, teregistrasi dalam surat laporan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten. Perkara tersebut, baru dilaporkan kakak korban pada (28/2/2022) kemarin.
Dari pengakuan pelaku dan informasi dari korban, kata Polisi, pemerkosaan telah berlangsung lama, diperkirakan selama kurun waktu delapan bulan terakhir, sejak pelaku bercerai untuk ketiga kalinya.
“Sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu, dilakukan berkali-kali. Pengakuan korban aksi persetubuhan dilakukan seminggu bisa tiga kali,” terang Jarot. (*)