PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Lalu bagaimana nasib pelaporan tersebut?
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan laporan terhadap Gibran dan Kaesang kini masih berproses. Hanya saja, saat ini memang masih belum masuk ke penindakan tapi masih di bagian pengaduan masyarakat.
“Memang prosesnya masih di pengaduan masyarakat, jadi belum masuk ke penindakan. Artinya dalam proses di pengaduan masyarakat, dumas atau sekarang kita sebut dengan PLPM itu ya,” kata Ali seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 4 Maret.
Baca Juga:Pria Usia 54 Tahun Koleksi Video Porno Anak, Punya 53.123 File Film Cabul dan 43.946 File Materi Pelecehan AnakUsul Tunda Pemilu, Cak Imin Optimis Maju Pilpres 2024
Ali mengatakan proses ini memang butuh waktu karena verifikasi data aduan dan telaah terus dilakukan. Termasuk, bisa saja KPK akan meminta pengadu untuk melengkapi laporannya.
Sehingga masyarakat diminta bersabar dan tak mendesak komisi antirasuah karena mereka saat ini sedang bekerja. Segala hasil dan temuan atas aduan ini nantinya juga akan disampaikan ke publik.
“Nanti tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa,” tegasnya.
“Karena ini memang butuh waktu dan proses di sana ya untuk verifikasi data telaahan. Termasuk tentu apakah pihak nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,” imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ubedilah melaporkan dua anak Presiden Jokowi itu karena mereka berdua diduga melakukan korupsi dan pencucian uang.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah kepada wartawan usai melapor ke KPK.
Peristiwa itu disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Mahkamah Agung (MA) keemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.