PASCA Alun-Alun Kasepuhan/Sangkala Buana Cirebon selesai direnovasi, membuat sejumlah Pedagang Kaki Lima PKL berjualan di sekitar lingkungan Alun-alun Sangkala Buana Keraton Kasepuhan.
Kemudian, beredar di kalangan Pedagang Kaki Lima surat berkop Badan Pengelola Kraton Kasepuhan Cirebon dengan nomor surat 039/BPKK/III/2022 dengan perihal Pengosongan Area Sekitar Alun-alun Sangkala Buana.
“Alun-alun Sangkala Buana berada yang berada di area Kraton Kasepuhan telah direvitalisasi dan menjadi area taman terbuka hijau untuk itu patut kita jaga kelestariannya bersama-sama. Untuk menjaga kelestarian dan dengan sehubungan berlakunya PPKM di Kota Cirebon, maka dengan ini area sekita alun-alun trotoar dan bahu jalan harap dikosongkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL),” demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Badan Pengelola Keraton Kasepuhan (BPKK), Ratu Raja Alexandra Wuryaningrat.
Baca Juga:Terpeleset Saat Bercinta, Alat Vital Petarung MMA Ini PatahTanpa Busana Pose Vulgar di Salju, Ini Alasannya
Namun, salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditemui delik.news, Rabu (2/3) mengungkapkan surat himbauan tersebut menjadi polemik bagi para pelaku usaha yang berada di sekitar area alun-alun Sangkala Buana.
“Sebab tidak ada kejelasan atau acuan apakah mengacu kepada PPKM atau kepada Ruang Terbuka Hijau, seperti isi surat yang dilayangkan kepada para pedagang,” ujar Ashari.
Menurutnya, para pelaku usaha menginginkan agar pihak keraton Kasepuhan dan pemerintah lebih bijak dan berimbang.
“Dalam mengambil keputusan tidak sepihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengeluhkan kawasan cagar budaya sendiri masih terlihat kumuh baik di depan keraton dan Masjid Agung Sang Cipta Rasa tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.
“Mestinya teguran ini berimbang dan tidak pihak. Para pelaku usaha yang berada di sekitar area alun-alun Sangkala Buana cukup kooperatif dalam menjaga kelestarian lingkungan, baik kebersihan maupun gangguan dari tangan-tangan yang tidak bertnggung jawab,” pungkasnya. (*)