POLISI masih mendalami motif di balik Azis Samual yang memerintahkan tersangka lain mengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Sebab, sepanjang pemeriksaan, Azis selalu tak mengakui perbuatannya.
“Motif ini masih kita dalami Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.
Meski selalu tak mengakui perbuatannya, kata Tubagus, penetapan tersangka terhadap Azis Samual telah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Ungkap Peran Tersangka Politisi Golkar Azis SamualDampak Invasi Rusia ke Ukraina Gandum Jadi Mahal, Ekonom: Pemerintah Perlu Cari Pemasok Lain seperti China, AS, dan Australia
“Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik,” ungkap Tubagus.
“Ada keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, bukti petunjuk dan ada kesesuaian dan terakhir keterangan tersangka,” sambungnya.
Di sisi lain, Tubagus menegaskan Azis yang selalu menolak dan menampik terlibat tak akan menjadi masalah dalam proses penyidikan. Sebab, penyidik tak merujuk keterangan atau pengakuan tersangka.
“Kemudian kalah keterangan tersangka menolak nggak masalah karena penyidik tidak berupaya mengejar satu pengakuan,” kata Tubagus
Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan pun terungkap peran dari Azis Samual. Dia disebut sebagai pemberi perintah mengeroyok Haris Pertama.
“Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan,” kata Tubagus.Sehingga, dalam kasus ini Azis Samual dipersangkakan dengan Pasal 55 ke 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Dia pun terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)