Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulisnya, juga sempat mengutarakan bahwa ada tiga jalan untuk menunda Pemilu 2024. Pertama yaitu dengan melakukan amandemen UUD 1945. Kedua, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Dekrit Presiden sebagai sebuah tindakan revolusioner. Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara. (*)