Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 13/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri ini, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022.
Kemudian, jumlah daerah yang berada di level 4 bertambah menjadi 7 kabupaten/kota dari awalnya hanya 4 kabupaten/kota dalam Inmendagri sebelumnya, Inmendagri 12/2022.
Adapun, 7 kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 adalah Kota Cilegon (Banten), Kota Sukabumi dan Kota Cirebon (Jawa Barat), Kota Tegal, Kota Salatiga dan Kota Magelang (Jawa Tengah), Kota Madiun (Jawa Timur).
Baca Juga:Sabuk Hitam Kehormatan Milik Putin Dicopot Federasi Taekwondo DuniaHeboh Nisan Makam Bertuliskan Keturunan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud di Cisoka Tangerang
Bila dilihat dari Inmendagri sebelumnya, 4 kota tetap bertahan dalam penerapan PPKM level 4, yaitu Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali terdapat perubahan jumlah daerah di setiap level. Selain level 4 yang mengalami peningkatan, juga terjadi peningkatan di level 3, yakni menjadi 108 daerah dari inmendagri sebelumnya 99 daerah.
“Sedangkan untuk daerah yang berada di level 2, mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Dan masih belum ada daerah yang berada di level 1,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
Safrizal menerangkan, dalam Inmendagri 13/2022, tenggang tenggang waktu yang diberikan untuk mencapai target vaksinasi telah ditiadakan. Dengan penghapusan tersebut, pemerintah daerah harus meningkatkan kinerja secara optimal dalam mencapai target vaksinasi.
“Disamping hal tersebut menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah, juga terutama sekali untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat tingkat kematian dipengaruhi oleh belum diberikannya vaksinasi dan atau belum lengkapnya vaksinasi yang diberikan,” ujar Safrizal ZA.
Masih dalam inmendagri tersebut, Safrizal mengungkap, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi
dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi
Dengan ketentuan yaitu, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.