PENGAMAT Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyarankan pemerintah untuk mengurangi dampak fiskal akibat kenaikan harga komoditas liquefield petroleum gas (LPG). Salah satu caranya adalah menerbitkan aturan konversi kompor listrik.
“Pemerintah dapat memilih kebijakan konversi kompor listrik untuk mengurangi dampak fiskal, sehingga bisa menekan beban fiskal akibat impor LPG,” kata Agus dalam keterangannya dikutip Antara, Senin 28 Februari.
Namun, Agus menjelaskan, untuk melakukan konversi kompor listrik perlu diperjelas dengan aturan pemerintah. Pasalnya, apabila konversi hanya dilakukan dengan kerelaan maka diprediksi program tersebut sulit diimplementasikan.
Baca Juga:Razia Lapas Kelas 1 Cipinang, Ditemukan Handphone dan Barang ElektronikPolisi Dalami Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Lebak Banten
“Bahasanya, mengalihkan atau konversi harus dengan paksaan atau melalui peraturan. Kalau sukarela, kapan selesainya?” tambahnya.
Merujuk konversi minyak tanah ke kompor gas diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung tiga kilogram.
Agus menambahkan beleid setingkat Peraturan Presiden mempermudah implementasi dan koordinasi mengingat pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.
Konflik geopolitik Rusia dengan Ukraina turut memicu kenaikan harga LPG dunia yang berdampak terhadap perekonomian nasional mengingat Indonesia merupakan negara pengimpor LPG.
Apabila kondisi itu dibiarkan dapat meningkatkan besaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang memperlebar defisit neraca perdagangan, sehingga dibutuhkan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah tersebut salah satunya melalui konversi kompor LPG ke kompor listrik.
Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan kebijakan menanggapi kondisi melonjaknya harga LPG melalui pendekatan perhitungan ekonomi.
“Evaluasinya jangan menggunakan perhitungan politis. Kita ketahui bahwa harga migas ada kecenderungan naik dalam beberapa waktu, di situ (mitigasinya) sebenarnya bisa dihitung,” jelasnya. (*)