PENGAMAT ekonomi dan politik Rustam Ibrahim menyorot penolakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke tanah Minang.
Penolakan itu sebelumnya diutarakan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.
“Haram hukumnya bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kakinya di tanah Minang, kata Ketua LKAAM Fauzi Bahar,” cuit Rustam dikutip dari akun Twitter pribadinya @RustamIbrahim, Senin (28/2/2022).
Baca Juga:Ucapkan Selamat Isra Mikraj, Firli Bahuri: Syukuri Indonesia DamaiRatu Kecantikan Ukraina Anastasiia Lenna Ikut Berjuang Hadapi Invasi Rusia
https://twitter.com/RustamIbrahim/status/1498108306807611392?t=wXmr1PG9bPBW_0ryEmrGKA&s=19
Rustam kemudian menyinggung Fauzi Bahar tentang haram dan halal. Dia mempertanyakan ke Fauzi halal atau tidaknya anggaran yang digelontorkan Rp2,5 miliar untuk rehabilitasi tempat ibadah di Pasaman Barat.
“Tapi Rp2,35 milyar uang yang disalurkan Menag untuk rehabilitasi masjid, musholla dan surau yang rusak akibat gempa Pasaman Barat, halal & suci bukan?” tutupnya. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mempertanyakan pernyataan Menteri Agama Yaqut Choulil yang menyandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Kami semua jajaran ninik-mamak, serta alim ulama dan bundo kanduang mengharamkan Menteri Agama RI untuk menginjak bumi Ranah Minang, juga meminta agar dia menarik ucapannya untuk meminta maaf pada umat,” kata dia.
“Demi Allah kita akan berjuang untuk ini. Haram hukumnya Menteri agama memijakkan kaki di Ranah Minang, kalau masih juga berani sebelum menarik ucapannya dan meminta maaf pada umat, saya pastikan tidak akan kembali lagi dia ke Jakarta,” sambungnya.
Fauzi Bahar menegaskan,apa yang dilontarkan menteri agama sudah merusak hati dan bathin umat Islam, khususnya masyarakat Minangkabau, karena dasar filosofis Adat basandi syara’, Syara’ basandi Kitabullah (Adat bersendikan agama, Agama bersendikan Al Quran). (*)