Yang dibutuhkan saat ini kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dalam proses pemulihan ekonomi. Masih ada waktu sampai awal Mei 2022 untuk proses revisi. Pemerintah dapat melibatkan banyak pihak dalam proses revisi aturan pelaksana program JHT itu. Keterlibatan para pakar maupun akademisi sangat dibutuhkan agar mendapatkan masukan demi memperkuat argumentasi dalam revisi beleid tersebut.
Semoga saja hasil revisi bisa menjadi “jalan tengah” dan dapat memenuhi aspirasi para pekerja. Jika tidak, pencabutan Permenaker 2/2022 menjadi solusi yang harus ditempuh. (*)