PEMERINTAH telah menegaskan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik belakangan ini. Revisi beleid tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan yang lebih besar setelah mencermati aspirasi para pekerja.
Permenaker 2/2022 yang memuat ketentuan program JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun, sedianya mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022. Namun beleid yang diterbitkan pada 4 Februari 2022 itu memicu polemic dan penolakan para pekerja hingga wakil rakyat. Ribuan buruh turun ke jalan menggelar aksi protes menuntut pencabutan Permenaker tersebut. Presiden Joko Widodo pun akhirnya memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker2/2022.
Tujuannya agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturannya itu bisa dalam bentuk revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya.
Baca Juga:Konglomerat Rusia Geram dengan Keputusan Invasi PutinSusul Pedagang Tahu Tempe, Hari Ini Pedagang Daging Mogok Jualan 5 Hari
Langkah pemerintah yang merespons tuntutan para pekerja diharapkan dapat mendinginkan suasana yang terlanjur memanas sejak penerbitan Permenaker ini.
Para pekerja pun sebaiknya mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas. Permenaker 2/2022 mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam Permenaker 2/2022 disebutkan ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, namun tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris, dan peserta yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.
Dalam aturan sebelumnya, Permenaker 19/2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan satu bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri. Bentuk manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus dari JHT apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, PHK, meninggalkan wilayah RI, cacat total tetap, atau meninggal dunia.