KETUA Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Asrorun, aturan yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah. Selain itu, SE tersebut sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 lalu.
“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” kata Asrorun dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:Jaga Harmonisasi Antarwarga, Menag Yaqut Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Jangan Sampai Pemaksaan BPJS Menjadi Alat Tampar ke Presiden
Asrorun menuturkan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Meski demikian, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.
Untuk itu, menurutnya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Meski demikian, Asrorun berharap aturan SE Menag tersebut tidak kaku dan diterapkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
“Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” ucapnya. (*)