KEMENTERIAN Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga:Jangan Sampai Pemaksaan BPJS Menjadi Alat Tampar ke PresidenDyah Pitaloka Citaremi Putri Ajung Larang Berhasil ‘Menyihir’ Raja Majapahit hingga Ciptakan Perang Bubat
Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Lalu ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, lalu pelaksanaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya; sebelum azan pada waktunya pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit, dan sesudah adzan dikumandangkan menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara Salat Jumat, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Hal lainnya yang diatur mengenai kumandang adzan yang menggunakan pengeras suara luar. Lalu Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam menggunakan pengeras suara dalam.