Soroti Kasus Nurhayati di Cirebon, LPSK Khawatir Fenomena Ini Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Soroti Kasus Nurhayati di Cirebon, LPSK Khawatir Fenomena Ini Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi LPSK. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” tutur Nurhayati melalui sebuah video yang diunggah akun Twitter @mei_peseek, dikutip hari ini.

https://twitter.com/mei_peseek/status/1494885922915360769?s=20&t=5PuOWxvu0VK6E8ydfCt4Hw

Nurhayati menjelaskan, selama dua tahun penyelidikan kasus tersebut, dia terus memberikan keterangan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Bahkan dia menegaskan, dirinya berani disumpah bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak pernah sekalipun sampai di kediamannya.

Baca Juga:Penetapan Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi Kuwu Versi JaksaAnak Nurhayati Jadi Korban Perundungan, Legislator: Ini Jadi Preseden Buruk

Atas dasar itu, dia menyatakan kecewa atas penetapan dirinya sebagai tersangka di pengujung akhir tahun 2021 lalu dalam perkara korupsi tersebut. Sebagai seseorang yang tidak mengerti hukum, dia merasa janggal karena sebagai pelapor, justru dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka. (*)

0 Komentar