Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang menjadikan ia tersangka.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.
Baca Juga:Anak Nurhayati Jadi Korban Perundungan, Legislator: Ini Jadi Preseden BurukBendahara Desa Bongkar Korupsi Kepala Desa Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Kapolres Cirebon
Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” kata Nurhayati.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat yang dilakukan S.
Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tambah Fahri. (*)