Di sisi lain, sudah hampir dipastikan kaum “the have” walaupun punya kartu BPJS Kesehatan tidak akan mempergunakannya, dan lebih memilih jalur private, bahkan kalau perlu memilih perawatan VIP. Nah, ini berarti dari mereka cuma mau diambil duitnya yang gak seberapa, tetapi kepatuhan pemakaian kartu BPJS menjadi tidak penting.
Ketiga, administrasi institusi pertahanannya sudah siap atau belum? Sekarang aja urusan administrasi pertahanan boleh dibilang sektor yang paling kacau balau. Kalau ada sertifikat yang diduga bodong atau palsu, atau memang bodong atau paksu sungguhan, kementerian yang mengurusi tanah, tidak pernah mau mengeluarkan pendapat bahwa sertifikat itu palsu atau bodong. Instansi ini menyuruh para pihak langsung menempuh jalur hukum, baik ke pengadilan negeri maupun PTUN. Hal ini sekarangbsudah merepotkan dan menjadi salah satu panggkal sengketa di pertananan. Nah, apalagi sekarang, kalau mereka ditambah beban harus mememeriksa kelengkapan syarat kartu BPJS Kesehatan. Apa gak tambah sibuk dan tambah panjang waktunya, termasuk yang utama apa gak tambah birokratis? Peralihan dan kepastian hukim kepemilikan tanah dengan adan syarat tanbahan ini dapat diprediksi bakal tambah ruwet.Apalagi kalau di daerah-daerah kecil yang pelayanan BPJS Kesehatannya masih kurang.
Keempat, kewajiban menyertakan kartu keanggota BPJS Kesehatan menimbulkan persoalan yuridis. Kalau seluruh transaksi jual beli tanahnya sudah sah, tetapi masih kurang kewajiban menyertakan bukti kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, apakah transaksi jual beli tanah itu kini tetap sudah sah, atau tidak? Jadi, menimbulkan problem baru keabsahan jual beli tanah.
Baca Juga:Dyah Pitaloka Citaremi Putri Ajung Larang Berhasil ‘Menyihir’ Raja Majapahit hingga Ciptakan Perang BubatFirli Bahuri Pentingnya Revolusi Digital Dan Menguatnya Peran Medsos
Kelima, dan ini salah satu yang penting, apakah pemaksaan harus melampirkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah melanggar hak-hak asasi manusia (HAM) atau tidak? Pemaksaan memakai masker jelas berguna buat puablik, buat rakyat, buat bangsa, sehingga bukanlah dalam katagori pelanggaran HAM, tetapi pemaksaan wajib memiliki BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah, apa kegunaaannya untuk masyarakat luas, untuk publik. Loe mau jual beli tanah, gak ada hubungan dengan gue kok. Begitu kira-kira tidak ada hubungan jual beli tanah antara pihak dengan rakyat. Lalu apa hubungannya secara langsung?