KPPU sudah memutuskan akan membawa masalah minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut. Saat ini KPPU masih mendalami du gaan adanya kartel di industri minyak goreng dengan data yang ada untuk masuk proses penyelidikan.
Pemanggilan tiga produsen minyak goreng kemarin masih dalam tahap pra penyelidikan. Dalam proses ini, KPPU masih mengumpulkan bukti atas dugaan kartel. Belum ada terlapor dalam permasalahan ini. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Setelah KPPU mendapatkan minimal satu alat bukti atas dugaan kartel minyak goreng, maka prosesnya akan langsung naik ke tahap penyelidikan.
Baca Juga:Pesta Semalam Suntuk, Adriano Leite Riberio Bayar Rp250 Juta untuk 18 PelacurFakta Nisan Dorce Gamalama Dikubur Sebagai Laki-Laki
Dalam proses tersebut, pihak terlapor dapat diungkapkan ke publik, juga sudah ditentukan apa dugaan pasal yang dilanggar dan siapa terlapor.
Setelah pemanggilan kemarin, KPPU akan melanjutkan pemanggilan sejumlah produsen minyak goreng dan pihak lain pekan depan. Apakah KPPU mampu membuktikan dugaan praktek kartel terkait harga minyak goreng, kita tunggu saja hasilnya. (*)