Kemudian satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.
Abast mengatakan kasus ini menyeret tiga orang tersangka, yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN warga Tikala Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN warga Airmadidi Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi Minahasa Utara.
Terhadap ketiga tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Mengungkap Rahasia Serat DarmogandulKejagung Periksa Mantan Komisaris BRTI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Status Sebagai Saksi
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast. (*)