Di rumah Nur Hasan saat itu ada enam orang yang ikut pesta miras, termasuk Nurhasan. Mereka mengonsumsi miras jenis arak.
“Awalnya enam orang, namun tidak lama kemudian tinggal lima orang, karena satu orang sudah pulang,” kata SB, Selasa, 15 Februari 2022.
Karena saat ini korban sudah tidak mampu lagi melanjutkan pesta miras itu, kemudian pamit pulang kepada Nur Hasan. Namun tiba-tiba Nurhasan memukul wajah korban. Nur Hasan melakukan penganiayaan itu dalam kondisi mabuk berat.
Baca Juga:Kembangkan Struktur Organisasi Densus 88, Kapolri Bakal Gandakan Jumlah Personel hingga AnggaranKapolri Kerahkan Densus 88 Kawal MotoGP hingga Presidensi G20
Tidak cukup sampai di situ, Nur Hasan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sukorambi.
Unit Reskrim Polsek Sukorambi kemudian menindaklanjuti laporan korban. Namun setelah dimediasi, kasus itu diselesaikan secara damai.
Saat penganiayaan itu terjadi Nur Hasan sudah mempunyai pengikut, meskipun tidak sebanyak sekarang.
Sementara mantan Kanitreskrim Polsek Sukorambi Aiptu Abdul Wahid membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan Nur Hasan. Polisi yang saat ini menjabat sebagai KA SPKT Polsek Sukorambi itu juga membenarkan bahwa kasus yang melibatkan Nurhasan berujung damai. (*)