Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan. Aturan Permenaker 2/2022 juga dinilai ideal jika diterapkan di negara maju, di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai. Penerbitan beleid baru tersebut juga dinilai tidak tepat terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu. Saat ini daya beli buruh masih terpukul akibat pandemi Covid-19 dan tingkat PHK masih tinggi.
Sebenarnya polemik dan penolakan terhadap ketentuan Permenaker Nomor 2/2022 bisa dihindari jika pemerintah sejak awal melakukan sosialisasi. Penolakan terjadi karena pemerintah tidak melakukan komunikasi yang baik. Semestinya pemerintah merancang program komunikasi yang baik agar JHT tidak menjadi isu sensitif. Pemerintah kerap lemah dalam sosialisasi dan komunikasi, sehingga kebijakan yang baik pun tidak bisa diterima dengan baik.
Pemerintah harus segera menyosialisasikan Permenaker Nomor 2/2022 secara detail agar pekerja bisa memahami dan menerima manfaat yang ditawarkan program ketenagakerjaan yang baru. Sosialisasi dan komunikasi yang baik diharapkan dapat meredam penolakan dan tidak membesar. (*)