“Dengan pasokan yang masih terbatas, belum semua pedagang eceran di pasar mulai menjual minyak goreng sesuai HET,” katanya.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya untuk meringankan masyarakat atas kenaikan harga minyak sawit mentah yang terus meningkat.
Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan perincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (*)