MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Baca Juga:Cak Imin Bongkar Kondisi Terkini Hubungan NU dengan PKBAnalisa Potensi Tsunami 8,28 Meter dari Selat Sunda, BMKG: Kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon Bakal Terhempas Jika Itu Terjadi
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.
Sementara, pertimbangan meringankan Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara. (*)