USAI ditetapkan untuk melaksanakan penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 secara koneksitas, penanganan kasus ini langsung dikebut oleh penyidik.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa pada Rabu (16/2/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.
“Saksi yang diperiksa yaitu DB selaku Mantan Komisaris BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” ujar Leonard.
Baca Juga:Pasar di Bogor Jual Minyak Goreng Harga Eceran Tertinggi Rp14.000, Ketersediaan Masih TerbatasSesar Lembang di Bandung Berpotensi Gempa 6.5 hingga 7 Magnitudo
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Burhanudin menjelaskan pada hari ini Senin (14/2/2022) telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.
“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut. Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud. (*)