Kisruh Desa Wadas, 7 Rekomendasi Komisi III DPR ke Provinsi Jawa Tengah

Kisruh Desa Wadas, 7 Rekomendasi Komisi III DPR ke Provinsi Jawa Tengah
Ini 7 Rekomendasi Komisi III DPR untuk Atasi Konflik di Desa Wadas Jajaran Komisi III DPR saat berdialog dengan sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo (dpr.go.id)
0 Komentar

WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyampaikan tujuh rekomendasi Komisi III DPR terkait konflik tambang di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut dihasilkan setelah tim Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik ke Wadas pada 10 Februari lalu.

Kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Wadas tersebut terkait adanya insiden penangkapan dan kekerasan oleh aparat terhadap warga setempat yang menolak penambangan batu andesit untuk bahan material pembangunan Bendungan Bener.

“Itu adalah hasil keputusan temuan di lapangan, itu rekomendasi kami ya. Catatan lapangan itu ada 13 item. Rekomendasi ada tujuh item,” kata Desmond kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Pertimbangan HakimSopir Mobil Pengangkut Sampah Dihajar Oknum Polisi

Selain Desmond, anggota Komisi III yang ikut dalam kunjungan kerja ke Desa Wadas adalah Safaruddin, Gilang Dhiela Fararez, Supriansa, Obon Tabroni, Taufik Basari, Rano Al Fath, Hinca Pandjaitan, Muhammad Nasir Djamil, Nazaruddin Dek Gam, dan Arsul Sani.

Berikut rekomendasi Komisi III DPR yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan:

  1. Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak). Khususnya terkait dengan rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pascapengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pascaproyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari Proyek Strategis Nasional bagi warga setempat.
  2. Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pemerintah khususnya pemerintah daerah (gubernur), Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu quarri andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional.
  3. Komisi III DPR RI meminta gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju).
  4. Komisi III DPR RI meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
  5. Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
  6. Komisi III DPR RI meminta agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
  7. Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah.
0 Komentar