Berdasarkan data dari portal Kemendag tentang Komoditas Minyak Goreng tertanggal 4 Februari 2011, praktek kartel pernah terjadi dalam urusan perminyak gorengan di Indonesia. Dalam laporan setebal 84 halaman yang bisa diakses secara daring tersebut, peran kartel dicantumkan pada halaman 41, Bab 4 Pasar dan Distribusi Domestik, pasal 4.1: Struktur Pasar Lokal.
Pada bagian tersebut dituliskan: “Pemerintah diminta mengintervensi sistem distribusi minyak goreng melalui pembenahan tata niaga dan penentuan batas atas untuk menjaga stabilisasi harga. Saat ini distribusi minyak goreng dilakukan sendiri oleh produsen. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan minyak goreng termasuk dalam kategori struktur pasar oligopolistik di mana ada persaingan yang tidak sempurna, hingga saat ini masih ditengarai adanya dugaan kartel minyak goreng sehingga harga komoditas tersebut terus naik”.
Pada Mei 2010, KPPU pernah menghukum 20 produsen minyak goreng, dengan mengharuskan pembayaran denda total sebesar Rp299 miliar karena terbukti membentuk kartel. Kartel dibentuk dengan tujuan mengatur harga minyak goreng.
Baca Juga:Mekanisme Pendaftaran SNMPTN 2022, Direktur LTMPT: Baca, Baca, dan Baca LagiAkun Instagram YLBHI Unggah Poster Kesamaan Jokowi dengan Soeharto
Dalam putusan KPPU tersebut disebutkan bahwa hanya PT Nagamas Palmoil Lestari yang tidak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 18 perusahaan yang terbukti melanggar pasal 5, yaitu larangan membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga jual produk minyak goreng curah adalah: PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agrindo Indah Persada, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Miko Oleo Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa, PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, PT Smart Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pasific Palmindo Industri, dan PT Asian Agro Agung Jaya.
Sebanyak sembilan perusahaan dihukum karena melanggar pasal yang sama untuk pasar minyak goreng kemasan, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Miki Oleo Nabati Industri, PT Smart Tbk, PT Salim Ivomas Pratama, PT Bina Karya Prima, PT Tunas Baru Lampung, dan PT Asian Agro Agung Jaya. PT Salim Ivomas Utama dan PT Bina Karya Prima tidak terlibat dalam kartel minyak goreng curah.