Namun demikian, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Febrie juga menemukan adanya ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu. Namun, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:Kader Partai Ummat Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme, Begini Penjelasan Densus 884 Terduga Teroris Ditangkap di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai. Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar. (*)