BUPATI dan Sekda Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.
“Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp8,9 miliar,” ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja dalam konferensi pers, Minggu 13 Februari 2022.
Pemda Malinau membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.
Baca Juga:Menhan Rusia: Situasi Militer dan Politik di Eropa Tegang, Itu Bukan Salah MoskowSelamatkan Basis ‘Keramat’ PDI Perjuangan, Puan Maharani Harus Turun Tangan Bela Warga Wadas
Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon. Menurut Jaja Raharja, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.
“Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Jaja Raharja, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.
“Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan,” pungkasnya. (*)