PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan agen intelijen dan jabatan lain di satuan. Hal itu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kerja.
“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian bunyi pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Berikut daftar kenaikan tunjangan agen intelijen:
Aturan Lama (Perpres No 48 Tahun 2007):
Agen AhliAhli Madya Rp 1,1 jutaAgen Muda Rp 750 ribuAgen Pertama Rp 300 ribu
Baca Juga:13 Februari, Perjanjian Giyanti Cikal Bakal Mataram Islam Terpecah Jadi DuaBikin Kejutan Hadiah Valentine dari Tokopedia? Intip Dulu Zodiak Si Dia
Agen TerampilAgen Penyelia Rp 550 ribuAgen Pelaksana Lanjutan Rp 300 ribuAgen Pelaksana Rp 240 ribu
Aturan Baru (Perpres 15/2022):Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2,217 jutaAgen Intelijen Ahli Madya Rp 1,848 jutaAhli Intelijen Ahli Madya Rp 1,260 jutaAhli Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
“Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres 15/2022 yang ditandatangani pada 24 Januari 2022.
Selain menaikkan tunjangan agen intelijen, Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan fungsional:
Asisten Agen IntelijenPenata Kelola IntelijenAsisten Penata Kelola IntelijenPengawas IntelijenPengembang Sistem IntelijenAnalisis Intelijen