Pasal 10
Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c) Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Pasal 11
- Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta ?yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c) Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; d) Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e) Kartu keluarga.
- Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; c) Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan d) Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Pasal 12
- Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
- Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 13
Baca Juga:Resmikan Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani di Cakung-Cilincing, Anies: Salah Satu dari Tiga Ulama yang Pernah Jadi Imam di Masjidil haramDeteksi Dini Kanker Payudara, Kenali Gejala yang Jarang Disadari
Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.