Pasal 4
- Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun ?sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga ?Peserta yang berhenti bekerja.
- Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud ?pada ayat (1) meliputi: a) Peserta mengundurkan diri; b) Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c) Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 5
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 6
- Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan ?Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
- Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 7
Baca Juga:Resmikan Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani di Cakung-Cilincing, Anies: Salah Satu dari Tiga Ulama yang Pernah Jadi Imam di Masjidil haramDeteksi Dini Kanker Payudara, Kenali Gejala yang Jarang Disadari
- Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total ?tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
- Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
- Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
- Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Janda; Duda; atau Anak.
- Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a) Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ?ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b) Saudara kandung; c) Mertua; dan d) Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
- Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
- Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai ?usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b) Kartu tanda penduduk atau bukti identitas ?lainnya.
- Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
- Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c) Paspor.