Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkapnya

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkapnya
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.(https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
0 Komentar

Pasal 4

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun ?sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga ?Peserta yang berhenti bekerja.
  2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud ?pada ayat (1) meliputi: a) Peserta mengundurkan diri; b) Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c) Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan ?Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
  2. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

Baca Juga:Resmikan Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani di Cakung-Cilincing, Anies: Salah Satu dari Tiga Ulama yang Pernah Jadi Imam di Masjidil haramDeteksi Dini Kanker Payudara, Kenali Gejala yang Jarang Disadari

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total ?tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
  2. Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
  3. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
  2. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Janda; Duda; atau Anak.
  3. Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a) Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ?ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b) Saudara kandung; c) Mertua; dan d) Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
  4. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai ?usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b) Kartu tanda penduduk atau bukti identitas ?lainnya.
  2. Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
  3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c) Paspor.
0 Komentar