MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi ketentuan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru, pencairan hanya bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini diteken Ida pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam Pasal 1 beleid baru itu, Ida menerangkan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga:Resmikan Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani di Cakung-Cilincing, Anies: Salah Satu dari Tiga Ulama yang Pernah Jadi Imam di Masjidil haramDeteksi Dini Kanker Payudara, Kenali Gejala yang Jarang Disadari
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” ujar Ida dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, dikutip Jumat (11/2).
https://delik.news/aturan-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-pencairan-saat-usia-56-tahun/
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: a) Mencapai usia pensiun; b) Mengalami cacat total tetap; atau c) Meninggal dunia.
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.