Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Baca Juga:Candi Borobudur, Prambanan, Pawon dan Mendut Resmi Jadi Tempat Ibadah Sedunia1.155 Karyawan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.
Perkembangan terakhir, KPK menyebut Tannos tengah berada di Singapura.
“Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex menegaskan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, pihaknya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.
“Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP,” katanya.