Aminus Curiae, 5 Poin Komnas HAM Tentang Pembunuhan Penentang Tambang di Kalimantan Selatan

Aminus Curiae, 5 Poin Komnas HAM Tentang Pembunuhan Penentang Tambang di Kalimantan Selatan
https://www.theolivepress.es/
0 Komentar

“Penyerangan terhadap Jurkani merupakan upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” ucap Hairansyah.

Atas dasar itulah, Hairansyah menyatakan penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan. Misalnya jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi.

“Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan di hadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28D (1) UUD 1945 dan ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Hairansyah.

Baca Juga:Atlet skeleton Vladyslav Heraskevych Pasang Poster “Tidak Ada Perang di Ukraina” di Olimpiade Beijing 2022Resmi, Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Hari Sabtu 2 April 2022

Sebelumnya, laporan aduan diterima Komnas HAM dari dari Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (Jurkani). Perwakilan dari Tim Advokasi Jurkani, M. Raziv Barokah, mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula saat Jurkani berupaya mengadvokasi tambang ilegal batu bara di Kalsel yang diduga dikuasai oleh oligarki.

Dari proses hukum yang sedang berlangsung di Polres setempat, pelaku mengaku adanya kesalahpahaman sehingga terjadi pembacokan terhadap korban. “Kami ingin sampaikan bahwa dalil tersebut tidak logis dan tidak benar,” kata Raziv.

Raziv menyebut korban dicegat setelah menemukan adanya alat berat di lokasi tambang ilegal. Ketika di perjalanan, mobil yang dikendarai korban dihadang oleh sejumlah orang dan terjadilah penganiayaan yang berujung pada kematian. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang mengepung Jurkani. Namun, hanya dua orang yang mengeksekusi. (*)

0 Komentar