KOMNAS HAM RI menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Jurkani ketika menjalankan tugasnya mengadvokasi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komnas HAM RI memberikan Aminus Curiae atau pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Hairansyah, menjelaskan kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemberian Amicus Curiae dalam perkara Nomor 268lPid.Bl2021lPN Bln tertuang dalam surat nomor 063/AC-PMTllll2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.
“Pemberian pendapat ini berdasarkan data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM Rl melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Hairansyah dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Baca Juga:Atlet skeleton Vladyslav Heraskevych Pasang Poster “Tidak Ada Perang di Ukraina” di Olimpiade Beijing 2022Resmi, Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Hari Sabtu 2 April 2022
Aminus Curiae ini memuat sejumlah poin. Pertama, peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Kedua, peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih, terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil.
“Ketiga, mobil pelaku utama penghadangan mobil triton putih DA 8279 ZA (mobil korban) adalah mobil fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB sebagaimana bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM,” ujar Hairansyah.
Keempat, serangan terhadap Jurkani yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bentuk serangan terhadap pembela HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kelima, penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.