POLDA Metro Jaya membantah bahwa anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto melarikan diri dan diamankan karena kasus video asusilanya yang tersebar.
“Itu tidak benar ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Zulpan, Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan Briptu Christy atas permintaan Polda Sulut.
Baca Juga:Younky Soewarno Meninggal DuniaBukan Wilayah Proyek Strategis Nasional, DPR: Warga Wadas Berhak Tolak Tambang Endesit
Sementara itu, terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 Polda Sulut yang menanganinya.
“Di luar ini, saya tidak bisa sampaikan. Penanganannya di sana,” ucapnya.
Sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022).
“Benar, diamankan ya hari ini di hotel kawasan Kemang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya.
Diketahui, Polresta Manado memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022. Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021. Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena telah meninggalkan tugas tanpa izin 30 hari secara berturut-turut.
Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014. Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado. Terakhir, Polwan ini bertugas di bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado. (*)